Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar
Dia menilai apa yang dilakukan Gubernur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sebab, selaku bawahan dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang besar.
"Yang namanya pemimpin itu, jika anak buahnya bersalah harus ditegur. Tapi ini tidak, gubernur langsung mengambil keputusan yang merugikan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar mencabut wewenang 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Enam pejabat tersebut yakni kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syofyan, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, kemudian Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Sudirman Gani.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsurizal dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Onzukrisno serta Kepala Kesbangpol Sumbar Ivan Khairul Ananda. Mereka dianggap Gubernur melakukan dugaan pelanggaran disiplin berat. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024