Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar

Jumat, 29 Juli 2016, 16:44 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar
Ilustrasi.

Dia menilai apa yang dilakukan Gubernur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sebab, selaku bawahan dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang besar.

"Yang namanya pemimpin itu, jika anak buahnya bersalah harus ditegur. Tapi ini tidak, gubernur langsung mengambil keputusan yang merugikan saya," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar mencabut wewenang 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Enam pejabat tersebut yakni kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syofyan, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, kemudian Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Sudirman Gani.

Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsurizal dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Onzukrisno serta Kepala Kesbangpol Sumbar Ivan Khairul Ananda. Mereka dianggap Gubernur melakukan dugaan pelanggaran disiplin berat. (dal)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI