Pejabat Pemprov Gugat Gubernur ke PTUN, Sidang Perdana Digelar
Dia menilai apa yang dilakukan Gubernur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sebab, selaku bawahan dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang besar.
"Yang namanya pemimpin itu, jika anak buahnya bersalah harus ditegur. Tapi ini tidak, gubernur langsung mengambil keputusan yang merugikan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar mencabut wewenang 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Enam pejabat tersebut yakni kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syofyan, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, kemudian Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Sudirman Gani.
Baca juga: 16 Tim Ikuti Turnamen Mini Soccer Gubernur Cup 2024, Ini Harapan Mahyeldi
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsurizal dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Onzukrisno serta Kepala Kesbangpol Sumbar Ivan Khairul Ananda. Mereka dianggap Gubernur melakukan dugaan pelanggaran disiplin berat. (dal)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024