Penerapan Pajak Restoran, Aprianto: Jangan Sampai Pengusaha Ditinggal Konsumen

Rabu, 27 Juli 2016, 22:27 WIB | Olahraga | Kota Padang
Penerapan Pajak Restoran, Aprianto: Jangan Sampai Pengusaha Ditinggal Konsumen
Anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto (kiri) saat menghadiri paripurna, beberapa waktu lalu. (istimewa)

VALORAnews - Anggota Komisi II (ekonomi dan keuangan) DPRD Padang, Aprianto mengapresiasi jajaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang terus berupaya menambal kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di ibu kota provinsi Sumbar itu. Salah satu kebocoran yang tengah dikejar SKPD yang dipimpin Adib Alfikri itu yakni, potensi PAD di rumah makan dan restoran.

"Jajaran Dispenda Padang, sebaiknya bijak dan selektif dalam menerapkan penggunaan bill (tagihan-red) bagi pengusaha rumah makan dan restoran, sebagai dasar penghitungan pajak bagi daerah," terang Aprianto, Rabu (27/7/2016) di Padang.

Dijelaskan Aprianto, yang dimaksud dengan bijak dan selektif itu yakni memberikan pengecualian bagi pengusaha rumah makan yang skala usahanya kecil. Pedagangnya, menurut politisi PDI Perjuangan ini, berjualan hanya sekadar untuk menyambung hidup. (Baca: Tak Pakai Bill, Pemilik Restoran Bakal Ditindak)

"Angka 10 persen dari tagihan setiap konsumen rumah makan, tentu terasa memberatkan bagi konsumen rumah makan skala kecil ini. Jika Pemko tak memberi kelonggaran, tentu konsumen jadi enggan untuk datang berbelanja ke rumah makan tersebut, yang akhirnya akan membuat sang pengusahanya jadi gulung tikar," tegas Aprianto, anggota DPRD Dapil Padang IV (Padang Selatan dan Padang Timur) itu.

Baca juga: Daftar Usulan Penerima BSPS Tak Disetujui Lurah, Warga Seberang Palinggam Meradang

Bagi pengelola restoran, cafe atau rumah makan yang cukup besar, ungkap Aprianto, tentu tak jadi masalah apabila diterapkan secara ketat, ketentuan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Perda No 3 Tahun 2011 tersebut.

"Bagaimanapun, iklim usaha itu penting untuk dijaga, agar pengusaha dan konsumen jadi nyaman. Tapi, PAD juga penting untuk ditingkatkan. Dua hal yang bertentangan ini harus dijaga keseimbangannya oleh Kadispenda dan jajaran, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Terlebih, daya beli masyarakat dewasa ini juga tidak terlalu baik," terang Aprianto. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI