Inilah Penekanan Wako Terkait 4 Ranperda Inisiatif DPRD Padang
c. Pada ketentuan pidana, agar dipertegas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
3. Ranperda Kawasan Hijau
a. Pada konsideran menimbang huruf D, dinyatakan membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan kawasan hijau, ini harus disesuaikan dengan judul Ranperda, sehingga kaedah penulisan sesuai dengan amanat UU No 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
b. Pada konsideran dengan persetujuan, ditambah kata bersama, pada menetapkan Kota Padang dihilangkan.
c. Pada ketentuan umum, defenisi disesuaikan dengan ketentuan umum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
d. Pasal 6 agar diperdalam lagi pengaturannya sehingga ada kejelasan rumusan sebagai salah satu azas pembentukan perundang-undangan.
4. Ranperda Kepariwisataan
a. Dalam Ranperda ini, belum ada memasukan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang berada di kawasan wisata memiliki kesadaran untuk menjaga, melestarikan dan memiliki perilaku yang baik terhadap wisatawan yang berkunjung.
"Dari sisi legal drafting, keempat Ranperda ini perlu disesuaikan dengan tujuan dan azas yang telah ditetapkan dalam naskah akademis dengan materi muatan Perda serta diselaraskan dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 dan Permendagri No 80 Tahun 2015," ungkap Mahyeldi.
Mahyeldi berharap, keempat Ranperda inisiatif ini dapat dibahas dengan SKPD terkait secara mendalam, sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar