Tak Pakai Bill, Pemilik Restoran Bakal Ditindak

Selasa, 26 Juli 2016, 16:54 WIB | Olahraga | Kota Padang
Tak Pakai Bill, Pemilik Restoran Bakal Ditindak
Kepala Dipenda Padang, Adib Alfikri (kiri), terjun langsung ke sejumlah rumah makan dan restoran di Padang, Selasa (26/7/2016). Hal ini terkait masih banyaknya rumah makan di Padang yang tak menggunakan bill, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan asli
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Padang menemukan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak restoran dan rumah makan.

Hal itu terlihat dari masih banyaknya restoran dan rumah makan yang tidak menggunakan bukti pembayaran (bill). Padahal dari bill tersebut pajak yang akan masuk ke kas daerah bisa dihitung.

Temuan tersebut terungkap saat Dispenda melakukan peninjauan ke sejumlah restoran dan kafe, Selasa (26/7/2016). "Dipenda meminta agar seluruh wajib pajak restoran atau rumah makan untuk menggunakan bill, karena berdasarkan Perda No.3 tahun 2011 telah menjelaskan bahwa konsumennya dipungut pajak 10 persen," ujar Kadispenda Adib Alfikri.

"Jadi ini merupakan tugas hak-hak pemerintah dalam memungut pajak daerah selaku sumber bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Kita sebelumnya telah melakukan sosialisasi hampir ke semua media baik tv, radio dan khusus di media cetak juga membuat rubrik tanya jawab. Untuk itu kali ini kita melakukan peninjauan langsung sekaligus pembinaan bagi wajib pajak agar mentaati aturan dan kewajibannya," jelas Adib.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Nota Pengantar RAPBD 2025, PAD Turun 14,10 Persen, Ini Penyebabnya

Adib melanjutkan, ia meminta itikad para pengusaha restoran terhadap kewajibannya dalam memungut pajak. Sedangkan sosialisasi sendiri, ujarnya, sudah dilakukan melalui berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca: Penerapan Pajak Restoran, Aprianto: Jangan Sampai Pengusaha Ditinggal Konsumen)

Lebih lanjut Adib menambahkan, apabila masih ditemukan pengusaha restoran yang tidak menggunaan bukti pembayaran akan dilakukan proses pemanggilan. Setelah itu dilanjutkan melakukan penindakan dengan berkoordinasi bersama Disbudpar dan BPMPT-SP seperti mengkaitkan izin dan sebagainya.

"Jadi Dipenda bekerja secara sistematis. Karena setelah melalui proses tahapan yang dilakukan, namun pada akhirnya para wajib pajak tidak juga mengindahkan kemungkinan nanti bisa dicabut izin usahanya," tegasnya.

Saat ini memasuki akhir Juli atau awal Agustus. Diperkirakan target pajak daerah yang terkumpul oleh Dipenda mencapai 50 persen sesuai targetnya pertriwulan.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

"Triwulan pertama kita menarget sebesar 20 persen, lalu triwulan kedua 40 persen dan triwulan ketiga 70 persen. Sebagaimana untuk total keseluruhan target pajak daerah di 2016 sebanyak Rp295 miliar," ulasnya mengakhiri. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024