Putusan DPRD Padang terhadap Erisman Diganjal Faktor Kuorum
VALORAnews -- Sidang paripurna DPRD Padang dengan agenda penyampaian keputusan Badan Kehormatan (BK) terhadap dugaan pengiriman proposal dana kepada pihak ketiga, yang dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman, digagalkan faktor kuorum. Sidang yang dilangsungkan Jumat (22/7/2016) itu akhirnya dikembalikan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk pengagendaan kembali.
"Penundaan ini sesuai Pasal 148 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Padang. Dimana, harus hadir dua per tiga anggota, sedangkan saat ini hanya 25 orang saja," kata Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal yang memimpin paripurna internal yang sempat mengalami penundaan dua kali 15 menit pada Jumat itu. Ditunda karena awalnya hanya ada 17 orang anggota DPRD saja yang hadir.
Dikatakan Asrizal yang memimpin sidang didampingi Muhidi dan Wahyu Iraman Putra (wakil ketua DPRD) itu, Bamus diberi tenggat waktu selama tiga hari, untuk menentukan agenda pelaksanaan paripurna internal berikutnya.
Erisman yang jadi para pihak dalam rapat paripurna itu, tampak ikut duduk di deretan kursi pimpinan sidang. Dia tampak gelisah memandangi kedatangan rekan-rekannya yang akan mengikuti rapat paripurna. Hingga sidang dibuka sesuai jadwal, dari 45 anggota DPRD Padang, hanya 25 yang menandatangani absensi rapat dari seharusnya 30 orang.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Anggota DPRD yang tidak hadir dari Fraksi Gerindra adalah Dewi Susanti dan Delma Putra. Sementara, dari Fraksi PPP yakni Dasman, Yuhilda Darwis dan Nila Kartika. Untuk PKS, Muharlion, Djunaidi Hendri, Hadison dan Budiman tak tampak di ruang sidang utama di lantai II DPRD Padang itu.
Sedangkan dari Fraksi Partai Demokrat, Ilham Maulana, Yulisman dan Usman Ismail juga tak hadir. Fraksi Perjuangan Bangsa, Iswato Kwara dan Iswandi Mukhtar juga tidak muncul. Sedangkan dari Fraksi Fraksi Nasdem, tidak satupun dari lima orang wakil mereka di DPRD Padang yang hadiri agenda tersebut. Sementara, yang full hadir yakni Fraksi Golkar Bulan Bintang.
"Mengingatan peserta rapat tidak mencapai kuorum, maka paripurna dengan agenda menindaklanjuti putusan BK ini ditunda," kata Asrizal. ""Penetapan jadwal selanjutnya, diserahkan ke Bamus dan tidak ada intervensi apapun," ujarnya. (Baca: Pendukung Erisman Gelar Demo Penolakan Paripurna Internal DPRD Padang)
Walau agenda penetapan terhadap keputusan BK gagal dilaksanakan, namun rapat paripurna itu tetap melangsungkan pembacaan putusan oleh BK. Ketua BK DPRD Padang, Yendril dalam pembacaan laporannya menyampaikan putusan No 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait pelanggaran kode etik dimana Erisman dijatuhi hukuman sanksi sedang yakni pemberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Hal tersebut diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang telah tersebar luas di masyarakat dan media massa.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar