Putusan DPRD Padang terhadap Erisman Diganjal Faktor Kuorum
Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut, disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD. Pelanggaran itu adalah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang No 1 Tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g) Peraturan Tata Tertib DPRD Padang No 1 Tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 Ayat (10) Peraturan Kode Etik DPRD Padang No 3 Tahun 2015.
Keputusan BK ini, tidak dilahirkan dengan suara bulat. Satu dari lima orang personel BK, tak ikut membubuhkan tandatangannya yakni Iswandi Mukhtar dari PKB. Sementara, Ketua BK Yendril (Hanura), Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan (PAN) dan Anggota Jumadi (Partai Golkar) serta Emnu Azamri (Partai Gerindra) membubuhkan tandatangannya. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar