Putusan DPRD Padang terhadap Erisman Diganjal Faktor Kuorum

Sabtu, 23 Juli 2016, 15:56 WIB | News | Kota Padang
Putusan DPRD Padang terhadap Erisman Diganjal Faktor Kuorum
Ketua DPRD Padang, Erisman menyambut rombongan demonstran yang membela dirinya, Jumat (22/7/2016). Pada rapat paripurna internal itu, nasib Erisman sebagai pimpinan dewan tengah dipertaruhkan pasca keputusan Badan Kehormatan DPRD Padang. (istimewa)

Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut, disebutkan Erisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai anggota DPRD. Pelanggaran itu adalah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32 huruf h Peraturan DPRD Padang No 1 Tahun 2010) jo melanggar etika dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g) Peraturan Tata Tertib DPRD Padang No 1 Tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12 huruf (h) jo Pasal 13 Ayat (10) Peraturan Kode Etik DPRD Padang No 3 Tahun 2015.

Keputusan BK ini, tidak dilahirkan dengan suara bulat. Satu dari lima orang personel BK, tak ikut membubuhkan tandatangannya yakni Iswandi Mukhtar dari PKB. Sementara, Ketua BK Yendril (Hanura), Wakil Ketua BK Masrul Raji Intan (PAN) dan Anggota Jumadi (Partai Golkar) serta Emnu Azamri (Partai Gerindra) membubuhkan tandatangannya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI