Ini Pernyataan Sikap PFI Padang Terkait Ancaman Terhadap Pewarta di Padangpanjang
1. Mendesak Kapolda Sumbar untuk mengusut tuntas pengancaman tersebut, terutama di wilayah hukum Polresta Padangpanjang, Sumbar.
2. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada pewarta yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers.
3. Mendesak Polda Sumbar dan Polresta Padangpanjang untuk mencari dan menangkap pelaku. Sebab, tindakan pengancaman merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers. Melanggar tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang Pers, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca juga: Liga 3 Sumbar, Fadly: Skuad PSPP mesti Jaga Sportivitas
4. Mengecam tindakan intimidatif tersebut. Sebab, menjadi cikal bakal menjadi presden buruk bagi penjaminan kebebasan berekpresi. Dan, merugikan masyarakat untuk memeroleh informasi yang akurat dari para pewarta di lapangan.
5. Mengimbau rekan-rekan wartawan di Padangpanjang tetap bersatu dan terus melaksanakan tugas, yang mengacu pada kode etik jurnalistik, dan job desk dari masing-masing media, dimana kawan-kawan bekerja.
Demikian pernyataan sikap PFI ini disampaikan.
Padang, 17 Juli 2016
Zhu Qincay
Ketua PFI Padang
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro