Firdaus Ilyas Dieksekusi, Sandang Status Narapidana

Jumat, 15 Juli 2016, 19:27 WIB | News | Kota Padang

VALORAnews -- Akhirnya, Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas resmi menyandang status narapidana. Dia dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang pada Jumat (15/7/2017) sore.

Eksekusi ini dilakukan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana korupsi pemungutan retribusi kawasan GOR H Agussalim saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang tahun 2010 lalu.

"Penahanan ini berdasarkan putusan MA beberapa waktu lalu. Sekarang eksekusinya," kata Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri kepada wartawan di Padang.

Ia menyebutkan, Kejari Padang telah melayangkan tiga panggilan kepada Firdaus Ilyas. Namun tiga panggilan itu tidak dipenuhi. Padahal salinan putusan MA itu sudah diberikan ke pengacara maupun Firdaus Ilyas secara pribadi.

Baca juga: Dieksekusi Kejari, Firdaus Ilyas: Puas Kalian?

"Dalam putusan itu, Firdaus Ilyas dipenjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Eksekusi ini kami lakukan setelah salinan putusan MA itu diberikan ke pengacara dan kepada Firdaus Ilyas sendiri," jelasnya.

Meski demikian, Firdaus yang datang ke kantor Kejari Padang menggunakan kemeja biru itu, tampak tidak menerima eksekusi tersebut. Tampak saat keluar dari ruangan Kasipidsus Kejari, ia membawa sebuah map berwarna biru sambil melontarkan kata-kata bernada keras pada wartawan yang berkumpul di depan ruangan tersebut.

"Puas kalian? Uang kerugian negara itu sudah saya kembalikan. Apalagi? Saya tidak terima dengan penahanan ini, ada yang berniat menjatuhkan saya dengan kasus ini," sebutnya.(dal)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Fanny Komala Sari
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI