Sikapi Konflik Parpol: Husni: KPU Berpedoman pada Asas Legal Formal

Selasa, 27 Januari 2015, 12:28 WIB | Kuliner | Nasional
Sikapi Konflik Parpol: Husni: KPU Berpedoman pada Asas Legal Formal
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik berdiskusi ringan dengan tokoh Dewan Dakwah Indonesia (DDI) Sumbar,

VALORAnews - Setelah menerima kunjungan pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz, Jumat (23/1/2015), giliran pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy menyambangi kantor KPU RI, Selasa (27/1/2015). Problem yang disampaikan kubu Romahurmuziy kepada KPU RI tak jauh berbeda dengan pokok masalah yang disampaikan kubu Djan Faridz.

Kubu Romahurmuziy menyampaikan dinamika yang terjadi di internal PPP dan proses penyelesaian yang tengah berjalan baik lewat islah maupun proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang menerima kunjungan DPP PPP kubu Romahurmuziy menyatakan, KPU bersikap netral terhadap dinamika yang terjadi di internal partai politik.

KPU, kata Husni, berharap segala dinamika partai dapat terselesaikan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015.

Baca juga: Haul 5 Tahun Husni Kamil Manik: HKM Sukses Wujudkan Pola Kolektif Kolegial Selama Pimpin KPU RI

Sesuai rencana tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015 yang tengah disiapkan KPU, pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 26 Februari 2015.

"Kami berharap sebelum pendaftaran bakal calon, konflik di internal partai sudah dapat terselesaikan. Kepengurusan parpol dari pusat hingga daerah tidak ada lagi yang ganda, semuanya sudah tunggal. Ini akan mempermudah KPU dalam mengelola tahapan," ujarnya.

Husni mengatakan, konflik di internal partai politik otomatis akan berdampak pada kinerja KPU dalam mengelola pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015. Dalam Pilkada, kata Husni, keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik yang kepengurusannya ganda seringkali dipersoalkan.

Sejumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjalani persidangan kode etik dan diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena bermasalah pada tahap pencalonan.

Baca juga: Haul Kelima Husni Kamil Manik, 2 Gubernur dan 5 Sahabat Beri Kesaksian

Meski KPU akan menghadapi situasi yang cukup berat dan sulit dengan adanya konflik internal partai, Husni memastikan pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015 tidak akan terganggu.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: