Barlius Akui Sekolah adalah Badan Publik

Kamis, 16 Juni 2016, 08:14 WIB | News | Kota Padang
Barlius Akui Sekolah adalah Badan Publik
Suasana persidangan sengketa informasi antara pemohon, LSM Integritas dengan termohon, Dinas Pendidikan Padang di ruang sidang KI Sumbar, Jl Sawom Purus, Padang, Rabu (15/6/2016). (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Barlius menyatakan, sekolah adalah sebuah badan publik. Hal itu dinyatakannya, setelah ditanya anggota majelis komisioner, Adrian Tuswandi, saat sidang sengketa informasi antara pemohon Arief Paderi mewakili Saldi Isra dan kawan-kawan yang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi Integritas dengan Dinas Pendidikan Padang sebagai termohon, Rabu (15/6/2016).

Persidangan sengketa informasi publik dengan register nomor 12/IV/KISB-PS/2016, Barlius diwanti-wanti oleh majelis komisioner, sekolah sebagai badan publik maka melekat padanya ketentuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 dan PP No 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Ini masih pemeriksaan awal, nanti digali lagi," ujar Adrian usai persidangan kepada wartawan.

Sidang sengketa informasi publik lanjutan, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal, dengan anggota majelis komisioner Arfitriati dan Adrian. "Sidang kemarin, pihak Termohon tidak hadir, karena hadir hari ini maka kita akan memeriksa sebagai apa saudara termohon hadir," ujar Syamsu Rizal sembari meminta identitas dan surat dari Barlius.

Baca juga: Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw

"Saya hadir atas kuasa dari Kepala Diknas Padang dan berdasarkan surat, berhak mengikuti dan mengambil keputusan pada proses persidangan ajudikasi dan mediasi di Komisi Informasi Sumbar," ujar Barlius.

Persidangan di komisi Informasi majelis tidak pasif, karena undang-undang memerintahkan untuk proaktif dalam menggali. "Meski sidang awal, tapi selagi tidak masuk pokok perkara, majelis bisa mengekplorasi para pihak untuk terang pemeriksaan awal ini," ujar Syamsu Rizal.

Pada pemeriksaan awal dengan materi kewenangan Komisi Informasi Sumbar, legal standing para pihak dan jangka waktu. "Semua sudah sesuai ketentuan dan untuk memenuhi perintah Pasal 37 UU 14/2008 kami meminta para pihak untuk menempuh proses mediasi dengan mediator ditetapkan Komisi Informasi Sumbar, yakni Yurnaldi," ujar Syamsu Rizal yang kemudian menunda persidangan sembari menunggu proses mediasi dilaksanakan.

Kuasa Lembaga Integritas, Arief Paderi mengatakan, terjadinya sengketa informasi publik ke Komisi Informasi, karena permohonan informasi tidak dijawab dan keberatan informasi dijawab tapi tidak sesuai dengan yang dimohonkan.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

"Sebagai warga negara yang memilik hak konstitusional untuk mendapatkan informasi publik dan itu dipertegas UU 14/2008 dan aturan turunannya, maka kami memohonkan sengketa. Padahal, kami mewakili kelompok orang tergabung dalam Lembaga Anti Korupsi, hanya meminta data dan informasi sebagai uji akuntabel dana BOS di Padang," terang Arief.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: