Sengketa Informasi Status Tanah Perkebunan: BPN Sumbar Mangkir di Dua Persidangan Ajudikasi KI Sumbar
"Nah kalau majelis berpendapat bahwa informasi itu dikuasai oleh BPN tapi tidak memberikan, lalu putusan majelis memerintah membuka dan memberikan, menurut saya ini bisa menjadi dasar pemohon untuk melapor ke polisi terkait dugaan pidana informasi sesuai Pasal 52 UU 14/2008 tadi," ujar Adrian. (relise)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro