SK PAW Aprianto Ditandatangani Gubernur Sumbar

Rabu, 25 Mei 2016, 17:33 WIB | News | Kota Padang
SK PAW Aprianto Ditandatangani Gubernur Sumbar
Politisi PDI Perjuangan Padang, Aprianto yang merupakan pengganti antar waktu masa jabatan 2014-2019, yang SK pengangkatannya ditandatangani gubernur Sumbar, Rabu (25/5/2016). (istimewa)

VALORAnews - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tanda tangani surat keputusan (SK) pengganti antar waktu anggota DPRD Padang masa jabatan 2014-2019, Aprianto. Pria yang juga seorang jurnalis ini, ditetapkan sebagai PAW Nuzul Putra, yang telah dipecat partai.

"SK gubernur Sumbar No 171-571-2016 untuk Aprianto itu, ditandatangani pada Rabu (25/5/2016) ini," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Padang, Albert Hendra Lukman, beberapa saat lalu.

Albert juga mengucap banyak berterima kasih pada berbagai pihak, baik di pemerintah provinsi maupun Kota Padang dalam proses penerbitan SK PAW tersebut. "Surat pengantar SK PAW ini juga telah disampaikan ke walikota dengan tembusan ke DPRD Padang dan partai, KPU dan lainnya," ungkap Albert.

Seorang staf bagian umum DPRD Padang, Ari saat dikonfirmasi mengatakan, surat pengantar PAW Aprianto dari Walikota Padang yang ditandatangani Sekda Padang, juga telah sampai di DPRD sore ini.

Baca juga: Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Padang periode 2014-2019 telah ditetapkan gubernur Sumbar melalui surat bernomor 171-317-2016. Surat pemberhentian itu ditandatangani gubernur 18 Maret 2016.

SK pemberhentian Nuzul Putra ini diterbitkan gubernur Sumbar, setelah lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Majelis MARI manjatuhkan vonis yang menguatkan vonis NO Pengadilan Negeri Padang, atas perkara perdata yang diajukan Nuzul Putra yakni dipecat sebagai anggota PDI Perjuangan.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang itu isinya, memutuskan gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD Padang 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra terhadap pemecatan dirinya sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu, tidak dalam lingkup kewenangan pengadilan.

"Perkara yang diajukan penggugat, tidak memiliki dasar dan alasan tepat. Selanjutnya, gugatan yang diajukan penggugat, tidak merupakan wewenang dari pengadilan negeri," ujar Ketua Majelis Hakim, M Salam Giri Basuki dengan hakim anggota Dina Hayati Sofyan dan Hj Ety, saat pembacaan putusan pada 14 April 2015 silam.

Baca juga: Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan

Selanjutnya, Giri Basuki mengatakan, apa yang jadi dasar dari putusan dari perkara dengan nomor registrasi 127/Pdt.G/2014/PN.Pdg tersebut, sesungguhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari internal partai tersebut, yang telah melalui mekanisme persidangan di mahkamah partai.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI