Pilkada Serentak Sumbar 2015: Kampanye Pilkada Lebih Panjang

Kamis, 15 Januari 2015, 17:26 WIB | Wisata | Nasional
Pilkada Serentak Sumbar 2015: Kampanye Pilkada Lebih Panjang
Proses pemgutan suara Pilpres di LP Muaro Padang

Tahapan penetapan calon dengan pemungutan suara didesain memiliki rentang waktu yang lama untuk mengantisipasi adanya sengketa tata usaha Negara pada tahap pencalonan. Jika keputusan KPU tentang penetapan calon kepala daerah digugat oleh peserta pemilihan dan proses sengketanya sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) akan membutuhkan waktu 4 bulan. Putusan berkekuatan hukum tetap terhadap sengketa itu baru diperoleh pada 27 November 2015.

"Dari situ kita dapat hitung mundur hanya ada 20 hari waktu tersisa sampai pemungutan suara. Waktu yang tersisa itulah yang digunakan untuk mencetak dan mendistribusikan logistik. Waktu yang sangat singkat. Karena itu kita harus meminimalisir potensi sengketa dengan mengelola tahapan sebaik mungkin," ujar Ida.

Untuk rekapitulasi, lanjut Ida, KPU juga mendesainnya lebih singkat, hanya tiga hari di setiap tingkatan. Rekapitulasi di tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur ditarget tuntas pada 28 Desember 2015.

Baca juga: 6 Kader Loncat Pagar di Pilkada Serentak 2024 se-Sumatera Barat, Ini Kata Direktur Riset FAST Consultant

Hal lain yang harus diantisipasi adalah gugatan terhadap penetapan hasil pemilihan. Jika terjadi gugatan maka jadwal pengusulan untuk penetapan calon terpilih akan berubah. Jika penetapan hasil pemilihan diterima para kandidat, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 2 Januari 2016.

Jika ada perselisihan dan dapat diselesaikan di Pengadilan Tinggi (PT), maka penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 22 Januari 2016. Tapi kalau perselisihannya berlanjut sampai ke tingkat MA maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 6 Februari 2016.

Jika pemilihan berlangsung dua putaran maka pelaksanaan pemungutan suara tahap dua akan digelar pada 22 Maret 2016 dan rekapituasi suara tuntas pada 1 April 2016. Penetapan calon terpilih dapat dilakukan pada 27 April 2014 jika tidak ada kasasi ke MA. Tetapi kalau ada perselisihan pemilihan sampai ke tingkat kasasi, maka penetapan calon terpilih baru dapat dilakukan pada 14 Mei 2016. (rel)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: