Gudang Gula Ilegal Digrebek di Km 22 Bypass Padang

Kamis, 28 April 2016, 10:52 WIB | Olahraga | Provinsi Sumatera Barat
Gudang Gula Ilegal Digrebek di Km 22 Bypass Padang
Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Imran Amir, memperlihatkan gula ilegal yang berhasil disita dari sebuah gudang di Km 22 Bypass Padang, Rabu (27/4/2016). (vebi rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Polda Sumbar menggerebek gudang milik XS (55) di KM 22, Koto Tangah Padang, Selasa (2/4/2016). Informasi yang diterima polisi, gudang tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan gula ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit Reskrimsus Polda Sumbar dipimpin Kasubdit 1, AKBP Imran Amir, melakukan pengerebekan dan berhasil mendapatkan 30 ton gula ilegal. Gula jenis kristal putih tersebut, diduga tidak memiliki SNI.

"Gula bermerek Berlian Jaya tersebut, terdiri dari dua tipe yaitu Simanis dan Siputih yang sudah dikemas dalam kemasan 1 kg dan 0,5 kg," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi dalam keterangan persnya, kemarin.

Dikatakan, pelaku bakal dijerat UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun. "Perbuatan pelaku guna mengeruk keuntungan pribadi dan merugikan negara. Saat ini, Polda masih melakukan pengembangan, apakah gula tersebut sudah beredar di pasaran," ungkap AKBP Syamsi.

Baca juga: 2 Pelaku Promosi Situs Judi Online Ditangkap, Dapat Rp250 Ribu Sekali Unggah

Sebelumnya, Jumat (15/4/2016) Subdit Reskrimsus Polda Sumbar, juga berhasil menyita 124.320 bungkus rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Rokok merk Gudang Cengkeh tersebut, disita dari dalam mobil box yang disopiri Ops (30) bersama sang pemilik BM (45).

"Saat ini keduanya masih diperiksa, dalam beberapa hari kedepan akan ditetapkan statusnya," ungkap AKBP Syamsi.

Kedua pelaku rokok dengan cukai illegal ini, bakal dijerat UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal 20 kali cukai. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: