AJI Desak Kepolisian Usut Tindak Kekerasan KPR Lapas Painan

Rabu, 20 April 2016, 18:13 WIB | News | Kota Padang
AJI Desak Kepolisian Usut Tindak Kekerasan KPR Lapas Painan
Ketua forum wartawan parlemen (FWP) Sumbar, Novrianto, Rabu (20/4/2016), berorasi dihadapan personel Kanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, terkait dugaan penganiayaan yang dialami wartawan Padang TV di Painan. (Istimewa)

VALORAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang mengecam pengusiran yang mengarah ke tindak kekerasan baik yang dilakukan secara fisik maupun verbal oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan kepada wartawan Padang TV Roby Oktora Romanza dan Okis Mardiansyah dari Koran Padang.

Dalam siaran persnya, Rabu (20/4/2016), Ketua AJI Padang Yuafriza mengatakan, tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan.

Kronologi tindak kekerasan tersebut berawal ketika Roby Oktora Romanza dan Okis Mardiansyah ingin melakukan konfirmasi terkait informasi di Rutan 2 B Painan pada Selasa 19/4/2016 pagi. Karena Kepala Rutan tidak ada di kantor, Roby dan Okis diarahkan untuk bertemu Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas 2 B Painan di ruang kerjanya.

Saat bertemu KPR, Roby dan Okis memperkenalkan diri dengan menyebutkan identitas dan asal media. Setelah itu, Roby menyampaikan maksud kedatangannya untuk mendapatkan konfirmasi.

Baca juga: Petugas Lapas se-Pessel Ikuti Latihan Tembak

Menurut Roby, usai menyampaikan maksud kedatangannya, KPR marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan.

Roby saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan KPR tersebut. Melihat kamera Roby, KPR semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar.

Dia sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun Roby berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya. Tiga penjaga Rutan tersebut mendorong Roby keluar. Saat di luar, Roby melihat tangannya terdapat sejumlah goresan.

(baca: Aniaya Wartawan, BPC Desak KPR Lapas Painan Diberi Sanksi)

Baca juga: Aniaya Wartawan, BPC Desak KPR Lapas Painan Diberi Sanksi

"AJI Padang mengecam tindakan KPR 2 B Painan bersama tiga penjaga Rutan tersebut. Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal itu dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 8," ujar Yuafriza.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: