AJI Desak Kepolisian Usut Tindak Kekerasan KPR Lapas Painan
Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers. Di dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers disebutkan,
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".Kemerdekaan pers seperti dijelaskan dalam UU Pers tersebut bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Karena itu, AJI Padang mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan.
Baca juga: Kalapas Painan Diganti
(baca: Diperlakukan Kasar saat Konfirmasi, Wartawan di Painan Polisikan Kepala Pengamanan Rutan)
AJI Padang juga mendorong kepolisian menggunakan UU Pers dalam kasus ini dimana dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung kemerdekaan pers," pungkasnya. (rel)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar