AJI Desak Kepolisian Usut Tindak Kekerasan KPR Lapas Painan

Rabu, 20 April 2016, 18:13 WIB | News | Kota Padang
AJI Desak Kepolisian Usut Tindak Kekerasan KPR Lapas Painan
Ketua forum wartawan parlemen (FWP) Sumbar, Novrianto, Rabu (20/4/2016), berorasi dihadapan personel Kanwil Kemenkum dan Ham Sumbar, terkait dugaan penganiayaan yang dialami wartawan Padang TV di Painan. (Istimewa)

Tindakan pengusiran dan aksi dorong tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghalang-halangi kebebasan dan kemerdekaan pers. Di dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers disebutkan,

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Kemerdekaan pers seperti dijelaskan dalam UU Pers tersebut bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Karena itu, AJI Padang mendorong pihak kepolisian menindaklanjuti laporan Roby kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesisir Selatan.

Baca juga: Kalapas Painan Diganti

(baca: Diperlakukan Kasar saat Konfirmasi, Wartawan di Painan Polisikan Kepala Pengamanan Rutan)

AJI Padang juga mendorong kepolisian menggunakan UU Pers dalam kasus ini dimana dalam ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers dinyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Saya juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi wartawan dan mendukung kemerdekaan pers," pungkasnya. (rel)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI