Penggunaan Dana Pilkada Belum Bisa: KPU Tunggu SBU dari Pemprov Sumbar
VALORAnews - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kota Bukittinggi berharap, pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengeluarkan standar biaya umum (SBU), sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat dibuat dan ditandatangani.
"SBU merupakan pedoman pembuatan NPHD. Sampai saat ini, kami belum membuatnya (NPHD-red)," kata Sekretaris KPU Kota Bukittinggi, Yasman, Kamis (7/5/15).
Jika SBU sudah keluar, ia mengatakan, akan secepatnya membuatkan NPHD agar dana hibah dari pemko Bukittinggi untuk biaya pilkada tersebut bisa dicairkan.
Sementara, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Lemmasrizal mengatakan, dalam rentang waktu tiga hari, NPHD tersebut sudah bisa dibuat sekretariat KPU.
Baca juga: Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
"Terpenting kita tunggu SBU dikeluarkan pemerintah provinsi dulu," katanya.
Kordiv Sosialisasi KPU Bukittinggi, Benny Azis, menyebutkan, pihaknya telah mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Jika telah terpilih dan dilantik, jelas honorarium PPK mulai dihitung pada bulan berikutnya," katanya.
Menurut dia, bantuan hibah dari pemko untuk KPU sebesar Rp7,5 miliar itu diyakininya cair sebelum pelantikan PPK. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan