Penggunaan Dana Pilkada Belum Bisa: KPU Tunggu SBU dari Pemprov Sumbar

Kamis, 07 Mei 2015, 23:01 WIB | News | Kota Bukittinggi
Penggunaan Dana Pilkada Belum Bisa: KPU Tunggu SBU dari Pemprov Sumbar
Kordiv Hukum KPU Bukittinggi Tanti Endang Lestari dan Heldo Aura (Kordiv Logistik) saat melakukan wawancara calon panitia adhoc pilkada Bukittinggi 2015, Kamis (7/5/2015). (Humas KPU Bukittinggi)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kota Bukittinggi berharap, pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengeluarkan standar biaya umum (SBU), sehingga Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat dibuat dan ditandatangani.

"SBU merupakan pedoman pembuatan NPHD. Sampai saat ini, kami belum membuatnya (NPHD-red)," kata Sekretaris KPU Kota Bukittinggi, Yasman, Kamis (7/5/15).

Jika SBU sudah keluar, ia mengatakan, akan secepatnya membuatkan NPHD agar dana hibah dari pemko Bukittinggi untuk biaya pilkada tersebut bisa dicairkan.

Sementara, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Lemmasrizal mengatakan, dalam rentang waktu tiga hari, NPHD tersebut sudah bisa dibuat sekretariat KPU.

Baca juga: MK Putuskan Partai Tidak Punya Kursi Bisa Usung Kepala Daerah Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU Bukittinggi

"Terpenting kita tunggu SBU dikeluarkan pemerintah provinsi dulu," katanya.

Kordiv Sosialisasi KPU Bukittinggi, Benny Azis, menyebutkan, pihaknya telah mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Jika telah terpilih dan dilantik, jelas honorarium PPK mulai dihitung pada bulan berikutnya," katanya.

Menurut dia, bantuan hibah dari pemko untuk KPU sebesar Rp7,5 miliar itu diyakininya cair sebelum pelantikan PPK. (ham)

Baca juga: NPHD Pengamanan Pilkada Bukittinggi 2024 dengan Kodim Agam Ditandatangani

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: