NPHD Belum Diteken, Ida: Tahapan Pilkada Serentak 2017 Ditunda

Rabu, 16 Maret 2016, 20:55 WIB | Wisata | Nasional
NPHD Belum Diteken, Ida: Tahapan Pilkada Serentak 2017 Ditunda
Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik beserta jajaran, memimpin Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3/2016) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. (humas)

VALORAnews - Komisioner KPU RI, Ida Budhiati menyatakan, lembaganya akan merancang ketentuan yang mengatur batas waktu bagi penyelenggara pemilu, untuk mendapatkan kepastian anggaran dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.

"Kepastian anggaran yang dipahami oleh penyelenggara pemilihan adalah ditandatanganinya NPHD (Nota Perjanjian Belanja Hibah)," jelas Ida dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3/2016) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.

Dijelaskan Ida, adanya rancangan ketentuan tersebut didasari atas evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Salah satu hambatan yang mengemuka pada pelaksanaan Pilkada 2015 ialah ketidakpastiaan anggaran, yang mengakibatkan terdapat tiga daerah otonomi baru, tidak dapat melaksanakan pilkada pada 2015 lalu.

Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan, apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.

Baca juga: Ini Tim Seleksi KPU Padang Periode 2024-2029

Bahwa batas waktu penandatangan NPHD sebelum ada keputusan penundaan tahapan, ialah 30 April 2016 sebelum dibentuknya badan ad hoc penyelenggara pemilu. Ida berpendapat, kebijakan tersebut adalah suatu upaya melindungi dan menyelamatkan banyak pihak.

Komisioner KPU RI Divisi Hukum ini menjelaskan, akan ada banyak pihak yang menjadi korban, baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu, apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian anggaran.

"Lebih memberikan kepastian hukum dan lebih menjamin keadilan bagi banyak pihak, apabila kita tahu sejak awal tidak ada kepastian, maka tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditunda," ungkap Ida.

Berkaitan dengan batas waktu penundaan tahapan pilkada, Ida mengatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada bagaimana respon pemerintah terkait ketidakpastian anggaran tersebut. Apabila pemerintah cepat merespon, KPU akan menjadwalkan ulang jadwal tahapan penyelenggara Pilkada sehingga pelaksanaan pilkada tetep serentak pada 2017. (relis)

Baca juga: Ini Lima Anggota KPU Padang Panjang dan Pariaman Terpilih Periode 2023-2028 serta PAW 14 Komisioner

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: