Literasi Media KPI Pusat: Lindungi Anak dan Remaja, Judhariksawan: Presentase Program Siaran Mendesak Diatur

Kamis, 10 Maret 2016, 10:37 WIB | Wisata | Nasional
Literasi Media KPI Pusat: Lindungi Anak dan Remaja, Judhariksawan: Presentase Program...
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan, saat memberikan arahan pada literasi media dengan tema, menciptakan penyiaran yang sehat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara, Kamis (10/3/2016) di Padang. (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Judhariksawan mengatakan, lembaga penyiaran dewasa ini, masih terus terjebak dengan rating (pemeringkatan) siaran demi mengejar pendapatan.

Saat mengejar rating tersebut, terang Judhariksawan, lembaga penyiaran ini kerap melupakan waktu penayangan dan mutu siaran. Sehingga, siaran yang disajikan, cenderung merusak mental dan spritual pemirsanya. Terutama anak-anak dan remaja.

"Literasi media ini, kami jadikan strategi untuk memaksa lembaga penyiaran membuat siaran yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena, sasaran literasi media ini sebagaimana juga dilakukan di Eropa, untuk masyarakat sadar akan sebuah tontonan sehat," kata Judhariksawan, di Padang, Kamis (10/3/2016).

Judhariksawan hadir memberikan arahan pada literasi media yang digelar KPI pusat di ibu kota provinsi Sumbar itu. Temanya, menciptakan penyiaran yang sehat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tampil sebagai keynote speaker, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.

Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar

Pada sesi I, tampil sebagai pembicara dua komisioner KPI pusat, Fajar Arifianto Isnugroho dan S Rahmat M Arifin bersama Shinta Agustina (Wakil Dekan I FH Unand) dengan moderator Afriendi (wakil ketua KPI Daerah Sumbar).

Untuk sesi II, menghadirkan pembicara Amirudin, Adlen (TVRI Sumbar) dan Bekti Nugroho dengan moderator Deri Rizal.

Dikatakan, UU Penyiaran, tak memberi ruang pada KPI untuk mengatur persentase jenis siaran yang harus dilakukan sebuah lembaga penyiaran.

"Kita berharap, UU Penyiaran yang akan direvisi Komisi I DPR RI, memastikan sebuah pasal tentang kewajiban untuk memberikan persentase program yang ditayangkan lembaga penyiaran," terangnya.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79

Dengan adanya revisi ini, terang Judhariksawan, remaja dan anak-anak akan makin terlindungi dari siaran yang merusak.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI