Kurir Ganja Seberat 2 Kg Dibekuk di Siteba
VALORAnews - Tim Buser Polsek Padang Barat, membekuk dua orang kurir narkoba di depan Chef Bakery Siteba, Senin (29/2/2016), sekitar pukul 22.40 WIB. Dari tangan mereka disita sebuah tas hitam yang berisikan dua paket ganja seberat 2 kilogram yang dibungkus lakban.
Menurut Kapolsek Padang Barat, Kompol Sumintak, para pelaku Eldo Saputra Lubis (25) dan Aprinaldi (22) telah sepekan terakhir diintai petugas. Mereka diintai berdasarkan laporan warga, bahwa akan ada transaksi ganja di TKP.
Penggrebekan ini dipimpin Ipda Yahya. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Ketika ditangkap, pelaku mengakui bahwa ganja di dalam tas hitam yang dibawa adalah milik mereka.
Menurut pelaku, ganja dibawa dari Ujung Gading, Pasaman dan merupakan titipan dari seseorang untuk diserahkan kepada pembeli yang sudah menunggu di Padang. "Kita masih lakukan pengembangan dari keterangan pelaku ini. Terutama soal dari mana mereka mendapatkan barang ini dan siapa orang yang akan membelinya," kata Kompol Sumintak.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Dikatakan, pelaku akan dijerat Pasal 111 UU tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal maksimal 20 tahun penjara. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar