Buang Sampah Sembarangan, Pelajar dan Mahasiswa Diadili
VALORAnews---Berhati-hatilah membuang sampah sembarangan di Kota Padang. Pemko Padang akan menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan yang termaktub dalam Perda No 21/2012 tentang pengelolaan sampah.
Kemarin, Kamis (18/2/2016), dua siswa sekolah dan seorang mahasiswa kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kamis (18/2) malam. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ketiga pelanggar Perda tersebut.
Penertiban terhadap ketiganya itu berawal ketika petugas Satpol PP yang di BKO-kan di Kecamatan Padang Utara mendapati ketiga pelaku ini seenaknya membuang sampah. Personil Satpol PP yang dipimpin Komandan Sektor (Dansek), Yumardi Usman memang sengaja melakukan pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan di wilayah Padang Utara, ketika itu.
Petugas berhasil menangkap tangan tiga orang tersebut. Padahal tak jauh dati lokasi mereka membuang sampah terdapat imbauan bertuliskan, "Dilarang Membuang Sampah Sembarangan". Namun sayangnya, imbauan ini tidak mereka indahkan.
Para pelaku terpaksa ditipiringkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang, Amdarus untuk diproses di pengadilan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas melalui Kabid P3HD, Edy Asri, mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggar Perda.
"Itu adalah salah satu fungsi personil kita yang ditempatkan di masing --masing kecamatan, agar pengawasan di seluruh wilyah Kota Padang dapat di optimalkan," ujarnya. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar