Inilah Syarat PAW Anggota DPRD

Rabu, 29 April 2015, 21:31 WIB | News | Kota Padang
Inilah Syarat PAW Anggota DPRD
Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra.

VALORAnews -- Pemberhentian anggota DPRD dapat dilatarbelakangi sejumlah persoalan, sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Pemberhentian ini, diatur dalam Pasal 405. (Baca juga: Mengisi Reses Dapil, Nuzul Putra Curhat Soal Pemecatan Dirinya)

Berikut petikannya:

Pasal 405

(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:

Baca juga: Pemilu 2024; PKB, Nasdem dan PDIP Cetak Sejarah di Perebutan Kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Barat

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

Baca juga: Reses di Kecamatan Koto Balingka, Syamsul Bahri: Dana Aspirasi Tak Selalu Tersedia sesuai Permintaan

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: