Inilah Syarat PAW Anggota DPRD

Rabu, 29 April 2015, 21:31 WIB | News | Kota Padang
Inilah Syarat PAW Anggota DPRD
Anggota DPRD Padang periode 2014-2019 dari PDIP, Nuzul Putra.

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

Baca juga: Nasdem dan PDIP Usung Jailani Alidinsyah-Syamsul Bahri di Pilkada Pasbar 2024, Didukung Eks Pj Bupati

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; atau

i. menjadi anggota partai politik lain. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI