Penggunaan Pakaian Dinas Ditertibkan

Jumat, 19 Februari 2016, 14:05 WIB | Wisata | Kab. Dharmasraya
Penggunaan Pakaian Dinas Ditertibkan
Bupati Dharmasraya Sutan Riska dan Wakil Bupati Amrizal menyambangi ruang kerja para kabag di lingkungan Setdakab Dharmasraya pada hari pertama kerja, Kamis (18/2/2016) (istimewa)

VALORAnews---Sekda Dharmasraya Benny Muchtar akan menertibkan penggunaan pakaian dinas di kalangan Aparatur Sipil Nasional (ASN) Dharmasraya. Surat edaran terkait penertiban tersebut sudah ditanda-tangani.

"Saat ini telah ada ketentuan baru mengenai pakaian dinas bagi aparatur sipil negara. Oleh karena itu, pegawai Sekretariat Daerah wajib mengikuti ketentuan tersebut," ujar Benny dalam siaran persnya, Jumat (19/2/2016)

Dijelaskan, ketentuan baru penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara adalah, Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) warna keki atau kuning padi lengkap dengan atributnya.

Kemudian untuk hari Rabu menggunakan seragam kemeja putih dan celana gelap dengan atribut papan nama dan lambang Korpri. Sementara untuk hari Kamis dan Jumat memakai pakaian batik juga dengan atribut papan nama dan lambang Korpri.

"Pakaian koko atau busana muslim kita gunakan jika ada kegiatan wirid atau pengajian. Demikian juga kalau ada kegiatan olahraga kita pakai seragam olahraga. Itu akan ada pemberitahuan secara insidentil. Jika tidak ada pemberitahuan insidentil, kita tetap menggunakan ketentuan dalam surat edaran," jelas Benny. (lok)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: