KPID Sumbar Berterima Kasih pada KPU Sijunjung: Tak Ada Radio di Sijunjung yang Punya Izin Tetap

Selasa, 28 April 2015, 13:15 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
KPID Sumbar Berterima Kasih pada KPU Sijunjung: Tak Ada Radio di Sijunjung yang Punya...
Jajaran komisioner KPU Sijunjung, berdialog dengan Wakil Ketua KPID Sumbar, Afriyendi dan Rino Zulyadi (Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar) Senin (27/4) di kantor KPID Sumbar. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menyatakan, di Kabupaten Sijunjung tidak ada radio yang memiliki Izin Penyelengaraan Penyiaran (IPP) tetap. Dari empat radio yang mengudara di Lansek Manih tersebut, baru radio Lanis FM yang memiliki IPP prinsip.

"Lanis FM itu pun kalau mau menyiarkan iklan, jenisnya adalah iklan layanan masyarakat, bukan iklan komersil. Maksudnya iklan tidak berbayar. Radio yang bisa beriklan komersil adalah radio yang memiliki IPP tetap," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Rino Zulyadi saat menerima kedatangan komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Senin (27/4) di kantor KPID Sumbar.

Kedatangan komisioner KPU Sijunjung, yaitu Lindo Karsyah, Atika Triana dan Ade Yulanda disambut Wakil Ketua KPID Sumbar, Afriandi, Koordinator Bidang Perizinan, Yumi Ariyanti dan Rino Zulyadi (Koordinator Bidang Isi Siaran).

Ditambahkan Rino, KPID Sumbar berterima kasih atas kunjungan KPU Sijunjung yang mengoordinasikan soal beriklan di radio. "Kedatangan kawan-kawan sebagai KPU perdana yang mengunjungi kantor pengawasan radio, membuat kami lebih fokus membahas iklan pilkada," kata Rino.

Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas

"Selasa (28/4) kami akan pleno tentang kondisi rill radio yang ada di Sumbar. Pleno akan mempertimbangkan fakta objektif antara kebutuhan sosialisasi dan keberadaan radio di kabupaten," tambah Rino. (Baca juga: Syarat Tak Lengkap, KPU Bakal Tanyakan ke KPID Sumbar)

Sementara, Lindo mengatakan, KPU sebagai lembaga publik tentu taat pada aturan yang berlaku dalam hal menggunakan media sosialisasi. "Kami tentu meminta pada KPID memberikan surat soal mana-mana radio yang bisa beriklan dan tidak. Ini akan jadi pedoman bagi pelaksanaan sosialisasi Pilkada di Kabupaten Sijunjung," jelas Lindo. (relis)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI