Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sementara, bagi nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dibayai pengobatan tanpa batas. Jika nelayan mengalami kecelakaan yang sifatnya tidak bisa lagi bekerja, maka akan mendapatkan santunan Rp174 juta untuk membiayai dua orang anak sampai tamat kuliah.
Diketahui, hingga saat ini, tercatat sudah 2 kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Sumbar.
Di antaranya, 1 nelayan di Pesisir Selatan dengan besaran santunan Rp7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp 2,8 juta.
Sedangkan pembayaran santunan kematian (JKm) sudah ada sebanyak 8 klaim dengan total Rp336 juta, masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Limapuluh Kota dan Kota Solok serta 2 klaim di Pasaman Barat dan 2 klaim di Kota Pariaman (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pemilihan Serentak 2024, Audy Joinaldy Ingatkan Potensi Politik Uang
- Bawaslu Pariaman Bentuk 5 Tim Bersihkan APK, Stiker Caleg di Mobil Diincar
- Warga Pukul Petugas Saat Turunkan APK Pemilu 2024 di Padang Pariaman, Dandim 0309 Ingatkan Jangan Kasar
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024, Ini Harapan Wako Pariaman
- Reses di Sikapak, Muhammad Ridwan Ungkap Rasa Bahagia, Anak Asuh Diterima Bekerja di Bekasi