Bahas Distribusi Logistik Pemilihan Serentak 2024, KPU Sumbar Hadirkan TNI, Polri, Kejaksaan, BIN serta Kesbangpol dan BPBD
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana, Domni Arlen melaporkan, pelaksanaan Rakor Tata Kelola Logistik ini mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU No 12 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
"Rakor ini dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Kabupaten dan Kota dengan stakeholder terkait dalam tata kelola logistik Pilkada," ujar Domni yang juga Kasubag Umum KPU Sumbar.
Rakor ini menghadirkan narasumber, Letkol Andriyani dari BIN Korwil Sumbar dengan materi "Potensi kerawanan pemilihan serentak 2024."
Kemudian, Kapten Supardi dari Korem 032 Wirabraja yang membawakan materi tentang "Dukungan TNI dalam pengelolaan dan pendistribusian logistik pemilihan tahun 2024."
Kemudian, Kepala Kesbangpol Sumbar, Erinaldy memaparkan materi tentang "Dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan 2024."
Dari BPBD Sumbar menyampaikan materi tentang "Mitigasi bencana dan tata kelola logistik pemilihan pada daerah rawan bencana."
Pada hari kedua, pematerinya dari Polda Sumbar dengan materi "Mitigasi permasalahan dan kesiapan pengamanan logistik pemilihan tahun 2024."
Selanjutnya, materi dari Kejaksaan Tinggi Sumbar yang mengambil tema "Dukungan kejaksaan RI dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2024."
Terakhir, pemaparan dari KPU kabupaten dan kota di Sumbar terkait progres logistik di daerah masing-masing. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar