Komisi II DPRD Bungo Dalami Kiat Sumbar Gali PAD dari Sektor Pajak Hotel

Sabtu, 26 Oktober 2024, 10:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi II DPRD Bungo Dalami Kiat Sumbar Gali PAD dari Sektor Pajak Hotel
Kabag Umum dan Keuangan DPRD Sumatera Barat, Udlil Iman Zul dialog dengan rombongan Komisi II DPRD Bungo, di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Kamis. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Lebih lanjut, Abdul Qodir menegaskan, hasil dari kunjungan ini akan jadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang tepat di Kabupaten Bungo, terutama dalam hal pengelolaan pajak daerah.

Sementara, Udlil Iman Zul dalam pertemuan tersebut menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat, terkait pajak daerah untuk meningkatkan PAD, terutama bagi daerah yang memiliki peran strategis sebagai jalur perlintasan.

"Kabupaten Bungo sebagai daerah perlintasan sangat memerlukan regulasi yang jelas tentang pajak daerah maupun pajak opsen, atau pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Hal ini krusial untuk memperkuat keuangan daerah," ujarnya.

Baca juga: TMSBK Bukittinggi masih jadi Daya Tarik Wisatawan

Selain itu, Udlil juga menyoroti peluang untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan jasa, yang dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Dikesempatan itu, Udlil mengungkapkan, Sumbar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 yang kemudian harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam

Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 ini mengamanatkan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

Perda Sumbar tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun, ungkap dia, dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024