Ini Alasan Pansus DPRD Batubara Pelajari Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar
Diketahui, Sumatera Barat telah memilik Perda No 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, juga telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025.
Pergub Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Sumatera Barat Tahun 2021-2025 ini disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Baca juga: Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Zuldafri Darma: Semua Elemen harus Bersatu Berantas Narkoba
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang di antaranya memuat tentang Gambaran Umum Wilayah, Penilaian Risiko Bencana, Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, Mekanisme Penanggulangan Bencana, Alokasi Tugas Dan Sumber Daya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapenda Kota Tanggerang Pelajari Kiat Sumbar dalam Pemungutan Opsen Pajak
- Andri Yulika Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Bapenda
- 60 Peserta PKN Tk II Sumbar Masuki Tahap Klasikan III, Paparkan Proyek Perubahan yang Digagas
- Pemprov Sumbar Telah 2 Kali Salurkan Bantuan Logistik Permakanan untuk Warga Terdampak Banjir di Pessel
- Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih, Hary Efendi: Jujur Saja dengan Kendala di Awal Pemerintahan