Ini Alasan Pansus DPRD Batubara Pelajari Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar
Diketahui, Sumatera Barat telah memilik Perda No 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, juga telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025.
Pergub Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Sumatera Barat Tahun 2021-2025 ini disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang di antaranya memuat tentang Gambaran Umum Wilayah, Penilaian Risiko Bencana, Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, Mekanisme Penanggulangan Bencana, Alokasi Tugas Dan Sumber Daya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar