Ini Alasan Pansus DPRD Batubara Pelajari Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar

Sabtu, 26 Oktober 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ini Alasan Pansus DPRD Batubara Pelajari Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar
Tim Ahli DPRD Sumatera Barat, Mas Mera berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Ismar Khombi dan anggota Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Rabu. (humas)

Diketahui, Sumatera Barat telah memilik Perda No 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu, juga telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025.

Pergub Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Sumatera Barat Tahun 2021-2025 ini disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Zuldafri Darma: Semua Elemen harus Bersatu Berantas Narkoba

RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.

RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.

RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang di antaranya memuat tentang Gambaran Umum Wilayah, Penilaian Risiko Bencana, Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, Mekanisme Penanggulangan Bencana, Alokasi Tugas Dan Sumber Daya. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: