KPU dan JMSI Sumbar Gelar Pendidikan Pemilih, Kupas Peran Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Kamis, 24 Oktober 2024, 20:19 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU dan JMSI Sumbar Gelar Pendidikan Pemilih, Kupas Peran Pers Sebagai Pilar Keempat...
Ahli Pers Dewan Pers, Syofiardi Bachjul JB jadi pemateri pada kegiatan sosialisasi yang digelar KPU bersama JMSI Sumbar di Padang, Kamis. Hadir juga, anggota KPU Sumbar, Hamdan, Lindo Karsyah (eks ketua KPU Sijunjung) dan Hani Tanjung (moderator). (wahyu)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Kini, informasi dicari dengan ujung jari melalui gawai yang terkoneksi dengan internet. Tak lagi dengan cara membalik lembaran halaman koran atau majalah," ungkapnya.

"Para pemangku kepentingan sudah sangat paham akan hal ini. Sayangnya, dalam penganggaran iklan, dalam hal ini fasilitasi iklan kampanye media massa Pilkada serentak 2024, KPU hanya menyediakan porsi untuk media cetak, televisi dan radio," terangnya.

Media siber hanya kebagian iklan sosialisasi sesuai tahapan Pilkada. Sementara, fasilitasi iklan kampanye selama 14 hari yang jadi beban anggaran KPU sesuai tingkatan, media siber tidak terakomodir sama sekali.

Baca juga: KPU Sijunjung Temukan 4.929 Warga di DPS Pemilu Belum Rekam Data Elektronik

Kampanye dengan metode iklan di media media siber, terang dia, diberikan ruang untuk dimanfaatkan para pasangan calon kepala daerah. Pengelola media dipersilahkan berkomunikasi dengan para calon itu.

"Jika penggiat media siber tak mampu memperkuat bargaining-nya di mata para pemangku kepentingan, selamanya juga, media siber tak kebagian kue pemerintah. Dalam konteks Pilkada, fasilitasi iklan kampanye di media massa," terang Lindo.

Pada diskusi media dengan tema, "Liputan Pilkada 2024, Menyajikan Data yang Informatif dan Mendalam untuk Penguatan Demokrasi di Sumatera Barat" itu, juga menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan.

Dalam paparannya, Hamdan mengaku, dirinya memahami keluhan pengelola media siber yang keberadaannya tidak terakomodir dalam Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Kita mengakui, KPU Sumbar terbantu sekali dengan pemberitaan media siber di Sumatera Barat, terutama dalam hal menyampaikan informasi tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 pada masyarakat," ungkapnya.

"Namun, regulasi tak memberi ruang, agar media siber bisa ikut menikmati kue iklan fasilitasi kampanye di media massa, selama 14 hari itu," tambahnya.

Dikesempatan itu, Hamdan mengungkapkan, setiap pasangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024 ini, dapat membuat akun Media Sosial paling banyak 20 akun, untuk setiap jenis aplikasi (Pasal 43 Peraturan KPU 13/2024).

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024