Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos

Kamis, 24 Oktober 2024, 09:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Terlibat Kampanye, Seorang TKSK di Pessel Dilaporkan ke Kemensos
Bawaslu Pessel, Sumatera Barat, melaporkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya ke Kemensos RI. FOTO: Dok BaHu Nasdem Pessel

Selain memasang spanduk, dirinya juga diduga merusak terlebih dahulu, spanduk milik paslon lain, yang telah terpasang di lokasi (titik pemasangan).

Rega menerangkan, sebagai TKSK, Maengki Arwan jelas telah melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.

Yakni, tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK.

Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti

Terutama, terkait Larangan, pada Pasal 10, huruf i :

Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.

Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.

"Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon," ujar Rega Desfinal. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI