Sempurnakan Penyusunan Program Kerja, Komisi I DPRD Bungo Pelajari Sistem Layanan Publik di Sumbar

Kamis, 17 Oktober 2024, 08:28 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sempurnakan Penyusunan Program Kerja, Komisi I DPRD Bungo Pelajari Sistem Layanan Publik...
Anggota Tenaga Ahli DPRD Sumbar, Nasir Ahmad berdialog dengan Komisi I DPRD Bungo, Provinsi Jambi pada kegiatan kunjungan kerja dalam rangka penyusunan program kerja AKD Komisi I (bidang Pemerintahan dan Hukum), di Ruang Khusus I, Rabu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Semoga, semua informasi yang diperoleh pada pertemuan ini, bisa segera diterapkan sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik," harap Nasir.

UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menerangkan, "Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduk dalam hal barang, jasa, atau pelayanan administratif."

Dalam UU Pelayanan Publik ini, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban dan hak, di antaranya, Menyusun dan menetapkan standar pelayanan; Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; Menempatkan pelaksana yang kompeten.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Kemudian, Menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik; Memberikan pelayanan yang berkualitas; Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan; Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.

Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024