Sempurnakan Penyusunan Program Kerja, Komisi I DPRD Bungo Pelajari Sistem Layanan Publik di Sumbar
"Semoga, semua informasi yang diperoleh pada pertemuan ini, bisa segera diterapkan sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik," harap Nasir.
UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menerangkan, "Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga negara dan penduduk dalam hal barang, jasa, atau pelayanan administratif."
Dalam UU Pelayanan Publik ini, penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban dan hak, di antaranya, Menyusun dan menetapkan standar pelayanan; Menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; Menempatkan pelaksana yang kompeten.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kemudian, Menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik; Memberikan pelayanan yang berkualitas; Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; Berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan; Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan.
Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar