Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 16 Oktober 2024, 19:08 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Terindikasi Berpolitik Praktis, TKSK Kemensos RI di Pessel Dilaporkan ke Bawaslu
Seorang TKSK Kemensos RI, di Pessel, berinisial MA, dilaporkan ke Bawaslu setempat, oleh BaHu Nasdem (Rega Desfinal/ no 2 dari kanan) ke Bawaslu Pessel, Rabu (16/10/2024). FOTO: Dok Humas BaHu NasDem Pessel
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

1. Satu buah tangkapan layar berita lensasumbar.com, pada tanggal 15 Oktober 2024 pukul 18:56 WIB, yang memuat berita "Oknum TKSK Diduga Merusak APK, Badan Hukum NasDem Pessel Lapor Kepolisian dan Bawaslu.

2. Satu rangkap Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan Nomor: 188.4/03/Kpts/DSPPrPA-PS/2021, yang memuat Nama Terlapor yang ditetapkan sebagai TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti.

3. Satu rangkap Surat Kementerian Sosial RI, Perihal Pemberitahuan TKSK Terdaftar dalam Databased BKN, dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK Nomor: 1877/5.3/PB.01.04/092024, yang memuat Nama Terlapor ditetapkan sebagai terdaftar dalam databased BKN dan Persiapan Pendaftaran ke PPPK.

Baca juga: DKPP Nyatakan KPU Sumbar Tak Langgar Etika

4. Tangkapan layar postingan akun media sosial facebook milik MA (terlapor), yang memuat 8 foto postingan, yang diduga dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MA ini (ke Bawaslu), diterima oleh staf penerima laporan bernama Fuad El Khair, pada Rabu siang," ucap Rega Desfinal.

Rega menerangkan, sebagai TKSK, terlapor MA jelas telah melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.

Yakni, tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK.

Terutama, terkait Larangan, pada Pasal 10, huruf i :

Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.

"Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon," ujar Rega Desfinal.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024