KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
Selanjutnya, logistik yang dibutuhkan selama kampanye dan manajemen kampanye berupa operasional posko-posko kampanye dan pembiayaan konsultan-konsultan yang dibutuhkan selama berkampanye.
"Perhitungan besaran pembatasan tersebut, diperuntukan bagi kegiatan-kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pihak paslon," ungkap Ory.
Meskipun demikian, terang Ory, KPU Sumbar meyakini, banyak agenda kampanye yang dilaksanakan relawan tanpa dibiayai paslon.
Baca juga: Aliansi Aktivis Bukittinggi Dukung Raihan Ariatama Maju di Pilgub Sumbar 2024
Termasuk, kegiatan-kegiatan insidentil yang tidak dapat diprediksi waktu dan pembiayaannya, sementara paslon atau tim kampanye hadir di sana, untuk menyosialisasikan diri.
Ory kemudian mencontohkan, kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Dalam ketentuan, kampanye metode ini tidak diatur volume kegiatannya. Juga tidak dibatasi rentang waktu pelaksaannya.
Artinya, pasangan calon boleh melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye.
"Pembatasan, hanya soal tempat pelaksanaannya dalam ruangan tertutup dengan peserta sebanyak 2.000 orang untuk kampanye gubernur dan wakil gubernur," ungkap Ory.
Jika paslon melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas satu kali dalam sehari selama 60 hari kampanye, dengan asumsi masing-masing peserta kampanye mendapatkan makan, minum, voucher BBM, termasuk pembiayaan paket kegiatan, logistik, sewa gedung dan biaya penyebaran bahan kampanye, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, diperkirakan akan merogoh kocek sekitar Rp17 miliar.
Selain metode petemuan terbatas, metode kampanye pilkada lainnya adalah pertemuan tatap muka dan dialog dalam ruangan, pertemuan tatap muka dan dialog di luar ruangan berupa blusukan dan kunjungan pasar.
Juga ada model pertemuan tatap muka dan dialog melalui daring, rapat umum sebanyak 2 kali untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, 1 kali untuk paslon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024