KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta

Senin, 30 September 2024, 22:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Lalu, kampanye di media sosial dan iklan di media daring terverifikasi dewan pers selama 14 hari menjelang masa tenang serta penyebaran bahan kampanye dan atribut kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Kita sangat berharap, setiap pasangan calon secara jujur, terbuka dan akuntabel melaporkan seluruh pembiayaan yang dipergunakan selama kampanye," ujar Ory.

"Termasuk, sumber-sumber dana kampanye, baik bersumber dari pasangan calon sendiri, sumbangan dari parpol pengusul dan parpol non pengusul, sumbangan dari personal yang identitasnya jelas dan dari badan hukum swasta," ucapnya.

Akuntabilitas pelaporan dana kampanye ini jadi penting, ungkap dia, agar publik mengetahui secara nyata, berapa sebenarnya biaya yang dikeluarkan untuk berkampanye, dari mana saja sumber-sumber dana kampanye yang digunakan dalam konstestasi Pilkada di Sumatera Barat.

Pembatasan dana kampanye ini, ditetapkan melalui Keputusan KPU Sumbar No 50 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Dalam tiga poin diktum keputusannya, tak satupun yang menyebutkan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Sementara, dalam UU Pilkada, sanksi bagi pasangan calon jika menggunakan dana kampanye lebih banyak dari yang ditetapkan, juga tidak ada.

Beleid yang ada hanya soal pihak yang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (7) UU Pilkada.

Pasal 187 Ayat 7 UU Pilkada berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta atau paling banyak Rp10 juta." (*)

Halaman:
1 2 3
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024