Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar.
"Untuk BBNKB ini, mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi," ujarnya.
Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.
Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024