Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar.
"Untuk BBNKB ini, mudah-mudahan tercapai karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi," ujarnya.
Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Selain itu juga akan dilakukan razia kendaraan bermotor yang mati pajak.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi SIGNAL.
Sementara untuk pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan dari kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah