Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam jadi 8 Tahun, Ini Kata Bupati
AGAM (9/9/2024) -- Masa jabatan 92 orang wali nagari pada 16 kecamatan di Kabupaten Agam disesuaikan dengan aturan UU No 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa.
Dalam beleid ini, masa jabatan wali nagari ditetapkan dari enam tahun jadi delapan tahun. Pengukuhan masa jabatan ini digelar di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Senin.
"Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pinta Bupati Agam, Andri Warman.
Hal itu dikatakannya, usai memimpin pengukuhan penyesuaian masa jabatan yang juga dihadiri Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua TP PKK Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, camat se-Kabupaten Agam serta undangan lainnya.
Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Dalam sambutannya, Andri Warman mengucapkan selamat kepada seluruh walinagari yang masa jabatannya disesuaikan.
Dia juga menekankan, nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para wali nagari.
Mereka diharapkan tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Andri Warman menegaskan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten.
Baca juga: Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian
"Terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah, yakni Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya," ungkapnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
- LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
- Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
- Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
- Andri Warman Lantik PD IPARI Agam
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kabar Daerah - 18 September 2024
Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya
Kabar Daerah - 18 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kabar Daerah - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024
Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Kab. Agam - 16 September 2024