Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam jadi 8 Tahun, Ini Kata Bupati

Senin, 09 September 2024, 18:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam jadi 8 Tahun, Ini Kata Bupati
Bupati Agam, Andri Warman memimpin pengambilan sumpah jabatan terkait penyesuaian masa jabatan 92 orang wali nagari pada 16 kecamatan di Kabupaten Agam, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

AGAM (9/9/2024) -- Masa jabatan 92 orang wali nagari pada 16 kecamatan di Kabupaten Agam disesuaikan dengan aturan UU No 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam beleid ini, masa jabatan wali nagari ditetapkan dari enam tahun jadi delapan tahun. Pengukuhan masa jabatan ini digelar di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Senin.

"Saudara-saudara adalah ujung tombak pemerintah, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Tingkatkan sinergitas dengan semua pihak, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," pinta Bupati Agam, Andri Warman.

Hal itu dikatakannya, usai memimpin pengukuhan penyesuaian masa jabatan yang juga dihadiri Sekda, para Asisten, sejumlah OPD, Ketua TP PKK Agam, Ketua Darma Wanita Persatuan, Direktur Bank Nagari, camat se-Kabupaten Agam serta undangan lainnya.

Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti

Dalam sambutannya, Andri Warman mengucapkan selamat kepada seluruh walinagari yang masa jabatannya disesuaikan.

Dia juga menekankan, nagari sebagai pusat pembangunan membutuhkan terobosan dan inovasi dari para wali nagari.

Mereka diharapkan tidak hanya bekerja keras tetapi juga bekerja cerdas untuk mencapai kemajuan Kabupaten Agam, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Andri Warman menegaskan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, peraturan daerah terkait perlu disesuaikan di tingkat kabupaten.

Baca juga: Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian

"Terdapat tiga peraturan daerah yang harus diubah, yakni Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Walinagari, serta peraturan-peraturan terkait lainnya," ungkapnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: