Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
Namun, Partai Golkar hanya meraih 42.849 suara pemilih, sehingga tak berhak sebagai unsur pimpinan dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 376 Ayat (4) UU MD3.
Diketahui, 45 orang DPRD Padang periode 2024-2029 ini, telah dilantik Ketua Pengadilan Negeri Padang, pada rapat paripurna istimewa, Rabu, 14 Agustus 2024 lalu. Mereka berasal dari 10 partai politik peserta Pemilu 2024.
Pelantikan anggota dewan ini, sesuai SK Gubernur Sumbar No 171/575 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Padang 2024-2029.
Komposisi DPRD Padang 20242-2029:
- PKS 7 Kursi
- Partai Gerindra 7 Kursi
- Partai Nasdem 7 Kursi
- PAN 5 Kursi
- Partai Golkar 5 kursi
- Partai Demokrat 4 Kursi
- PKB 4 Kursi
- PDI Perjuangan 3 Kursi
- PPP 2 Kursi
- Partai Umat 1 Kursi
Kemudian, Pasal 374 Ayat (3) UU MD3 mengatur, "Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota."
Pada Ayat (5) diterangkan, "Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan."
Merujuk hasil perolehan kursi, tiga partai yakni PDIP, PPP dan Partai Ummat, tidak bisa membentuk fraksi.
Berdasarkan kesepakatan mereka, PDIP dan PPP bergabung dalam 1 fraksi. Sedangkan Partai Ummat, bergabung dengan PKB kedalam satu fraksi.
Tujuh partai lainnya, masing-masingnya berdiri dalam satu fraksi yakni Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat.
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar yang membacakan pengumuman calon pimpinan defenitif DPRD Padang berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing partai mengungkapkan, ketua defenitif akan dijabat Muharlion berdasarkan usulan PKS.
Sementara itu, posisi Wakil Ketua defenitif dijabat Mastilizal Aye dari Partai Gerindra, Osman Ayub (Partai Nasdem) dan Jupri (PAN).
Usai pembacaan komposisi ketua dan wakil ketua DPRD Padang, Muharlion berharap, percepaatan proses kerja di lembaga legislatif itu bisa dilaksanakan. Sehingga, berbagai kebijakan publik yang menanti, dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
- Elit PKS dan Partai Demokrat Tampak Cemas Usai Balon Deklarasi Muhammad Iqbal-Amasrul Dilepas
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024