JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 03 September 2024, 14:55 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
Gambar rancangan Jembatan Wisata Pantai Carocok Painan. FOTO: Dok Dinas PUPR Pessel
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Namun, kami ingin menegaskan, bahwa keputusan penetapan pemenang, telah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, serta sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Damel.

Sanksi Daftar Hitam

Menyoal sanksi daftar hitam (black list) terhadap perusahaan, terang Damel, tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: PEMKAB PESSEL Alokasikan Anggaran Rehab Jembatan Asmara Pantai Carocok Rp200 Juta

Sanksi ini, diberikan kepada perusahaan (Peserta pemilihan/Penyedia), berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa, di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,UU dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik.

Namun di satu sisi, juga akan mendorong Pelaku Usaha, untuk berperilaku dan berkinerja baik.

"Sanksi Daftar Hitam, berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan, dan tidak berlaku surut," ujar Damel.

PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, lanjut dia, juga menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam, setelah melalui beberapa tahapan.

Setelah ditetapkan (melalui Surat Keputusan), selanjutnya PA/KPA menayangkan informasi tersebut, ke dalam Daftar Hitam Nasional, pada laman inaproc, yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Data Pembangunan Jembatan

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: