JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 03 September 2024, 14:55 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
Gambar rancangan Jembatan Wisata Pantai Carocok Painan. FOTO: Dok Dinas PUPR Pessel

Namun, kami ingin menegaskan, bahwa keputusan penetapan pemenang, telah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, serta sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Damel.

Sanksi Daftar Hitam

Menyoal sanksi daftar hitam (black list) terhadap perusahaan, terang Damel, tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Tinjau Kampus SMAN 3 Painan Boarding School, Ini Pesan yang Disampaikan

Sanksi ini, diberikan kepada perusahaan (Peserta pemilihan/Penyedia), berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa, di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,UU dalam jangka waktu tertentu.

Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik.

Namun di satu sisi, juga akan mendorong Pelaku Usaha, untuk berperilaku dan berkinerja baik.

"Sanksi Daftar Hitam, berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan, dan tidak berlaku surut," ujar Damel.

PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, lanjut dia, juga menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam, setelah melalui beberapa tahapan.

Setelah ditetapkan (melalui Surat Keputusan), selanjutnya PA/KPA menayangkan informasi tersebut, ke dalam Daftar Hitam Nasional, pada laman inaproc, yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Data Pembangunan Jembatan

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI