JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
Namun, kami ingin menegaskan, bahwa keputusan penetapan pemenang, telah diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, serta sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Damel.
Sanksi Daftar Hitam
Menyoal sanksi daftar hitam (black list) terhadap perusahaan, terang Damel, tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Tinjau Kampus SMAN 3 Painan Boarding School, Ini Pesan yang Disampaikan
Sanksi ini, diberikan kepada perusahaan (Peserta pemilihan/Penyedia), berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa, di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,UU dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik.
Namun di satu sisi, juga akan mendorong Pelaku Usaha, untuk berperilaku dan berkinerja baik.
"Sanksi Daftar Hitam, berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan, dan tidak berlaku surut," ujar Damel.
PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, lanjut dia, juga menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam, setelah melalui beberapa tahapan.
Setelah ditetapkan (melalui Surat Keputusan), selanjutnya PA/KPA menayangkan informasi tersebut, ke dalam Daftar Hitam Nasional, pada laman inaproc, yang terintegrasi dengan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Data Pembangunan Jembatan
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji