DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
6 Ranperda yang Tuntas Dibahas Masa Sidang III:
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah
Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat,
Baca juga: Pramuka Sumbar Miliki KTA Multifungsi, Jadi Percontohan di Indonesia, Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya
Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda),
Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045
Menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043.
Dikatakan Supardi, dari enam Ranperda yang dibahas tersebut, 3 (tiga) Ranperda sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dan 1 (satu) Ranperda sedang menunggu hasil evaluasi.
Sementara, dalam pelaksanan fungsi anggaran dan memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP No 12 Tahun 2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.
Kemudian, KUA-PPAS Tahun 2025 serta menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2024.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah