Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024
PADANG (24/8/2024) - Partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Padang yang berhasil meraup minimal 35.056 suara pemilih, bisa mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024.
"Sesuai arahan KPU RI, syarat pencalonan pada Pilkada serentak 2024 ini harus merujuk keputusan MK No 60. Jadi, ketentuan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu, tak dirujuk lagi," ungkap Ketua KPU Padang, Dorri Putra, Sabtu.
Hal itu dikatakan Dorri pada wartawan dalam agenda jumpa pers tentang persiapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak 2024.
Dalam jumpa pers yang dipandu Sekretaris KPU Padang, Agustian itu, juga hadir anggota KPU Padang lainnya, Arset Kusnaidi, Jefri Ariyanto, Rendy Ariatama serta sejumlah Kasubag.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Dikatakan Dori, pendaftaran akan dimulai 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42, Kuranji.
Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka pada jam kerja, pukul 08.00-16.00 WIB.
"Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pukul 23.59 WIB," ungkap Dorri.
Usai pendaftaran, pasangan calon akan melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan pemeriksaan kesehatan.
"Calon wali kota dan wakil wali kota Padang, pemeriksaan kesehatannya dilaksanakan di RSUP M Djamil, Padang," terang Dorri.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya