Sengketa Informasi Biaya Perkara, Tanwiman: Yang Diminta Masuk Informasi Setiap Saat

Jumat, 22 Januari 2016, 23:14 WIB | News | Kota Padang
Sengketa Informasi Biaya Perkara, Tanwiman: Yang Diminta Masuk Informasi Setiap Saat
Suasana sebelum pelaksanaan mediasi perkara sengketa informasi publik antara Daniel dengan PN Padang, di ruang mediasi KI Sumbar, Jumat (22/1/2016). (istimewa)

VALORAnews - Sidang kedua penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan Daniel St Makmur, dihadiri pihak termohon, badan publik PN Klas IA Padang.

"Kami hadir untuk memenuhi panggilan majelis dan mewakili Ketua PN Klas IA Padang," ujar Pejabat PPID PN Klas IA Padang, Tanwiman Syam, di hadapan sidang KI Sumbar, Jumat (22/1/2016).

Menurut termohon, pihaknya tidak menjawab permohonan informasi pemohon yang diajukan ke PPID sebelum terjadi sengketa, karena informasi yang diminta itu, masuk kategori informasi setiap saat.

"Informasi itu sudah ada di website kami, www.pn-padang.go.id, juga di papan pengumuman," ujar Tanwiman.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Perkara sengketa informasi antara pemohon Daniel St Makmur dengan badan publik PN Padang selaku termohon, terjadi karena tidak digubrisnya permohonan informasi dan keberatan atas tidak dijawabnya permohonan Daniel oleh PN Klas IA Padang.

"Saya meminta informasi soal surat penetapan biaya-biaya perkara dan ketentuan alokasi waktu di sampaikannya salinan amar putusan suatu perkara kepada para pihak," ujar Daniel pada sidang pertama Senin (18/1/2016) lalu.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi dengan anggota Arfitriati dan Adrian, setelah memeriksa legal standing termohon dan menggali soal perkara yang diajukan pemohon, akhirnya sesuai dengan aturan penanganan sengketa informasi publik di KI, para pihak diminta untuk menempuh mediasi.

"Ini sesuai ketentuan, begitu sidang pemeriksaan awal terpenuhi, maka para pihak harus menempuh proses mediasi," ujar Arfitriati. (cr3)

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: