Sengketa Informasi Biaya Perkara, Tanwiman: Yang Diminta Masuk Informasi Setiap Saat
VALORAnews - Sidang kedua penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan Daniel St Makmur, dihadiri pihak termohon, badan publik PN Klas IA Padang.
"Kami hadir untuk memenuhi panggilan majelis dan mewakili Ketua PN Klas IA Padang," ujar Pejabat PPID PN Klas IA Padang, Tanwiman Syam, di hadapan sidang KI Sumbar, Jumat (22/1/2016).
Menurut termohon, pihaknya tidak menjawab permohonan informasi pemohon yang diajukan ke PPID sebelum terjadi sengketa, karena informasi yang diminta itu, masuk kategori informasi setiap saat.
"Informasi itu sudah ada di website kami, www.pn-padang.go.id, juga di papan pengumuman," ujar Tanwiman.
Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi
Perkara sengketa informasi antara pemohon Daniel St Makmur dengan badan publik PN Padang selaku termohon, terjadi karena tidak digubrisnya permohonan informasi dan keberatan atas tidak dijawabnya permohonan Daniel oleh PN Klas IA Padang.
"Saya meminta informasi soal surat penetapan biaya-biaya perkara dan ketentuan alokasi waktu di sampaikannya salinan amar putusan suatu perkara kepada para pihak," ujar Daniel pada sidang pertama Senin (18/1/2016) lalu.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi dengan anggota Arfitriati dan Adrian, setelah memeriksa legal standing termohon dan menggali soal perkara yang diajukan pemohon, akhirnya sesuai dengan aturan penanganan sengketa informasi publik di KI, para pihak diminta untuk menempuh mediasi.
"Ini sesuai ketentuan, begitu sidang pemeriksaan awal terpenuhi, maka para pihak harus menempuh proses mediasi," ujar Arfitriati. (cr3)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor