PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon

Minggu, 18 Agustus 2024, 21:35 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon
Kantor KPU Pessel, di Painan. FOTO: tusrisep
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengatakan, ada beberapa dokumen pendaftaran yang wajib diketahui partai politik (parpol) pendukung, dalam mendaftarkan pasangan calon (paslon).

"Ada dua model dokumen: yakni: Dokumen berbentuk naskah fisik, dan dokumen berbentuk naskah digital," ujar Kordiv Teknis Penyelenggaraan, KPU Pessel, Syafrijal Chan, Minggu.

Dokumen naskah fisik, terangnya, berbentuk hard copy diantarkan langsung ke KPU.

"Sedangkan dokumen naskah digital berbentuk soft copy, diupload oleh operator paslon ke silon," ujar Syafrijal Chan.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Beberapa syarat dokumen pendaftaran paslon dan cara pengiriman, diantaranya:

Syarat Pencalonan Pasangan Calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

1. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dikirimkan dalam bentuk naskah digital (langsung di upload ke sipol).

2. Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, bentuknya naskah digital (langsung di upload ke sipol)

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon: Menggunakan formulir Model B.Persetujuan Parpol. KWK (Dikirimkan naskah fisik dan Digital melalui upload silon)

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: