PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon
PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengatakan, ada beberapa dokumen pendaftaran yang wajib diketahui partai politik (parpol) pendukung, dalam mendaftarkan pasangan calon (paslon).
"Ada dua model dokumen: yakni: Dokumen berbentuk naskah fisik, dan dokumen berbentuk naskah digital," ujar Kordiv Teknis Penyelenggaraan, KPU Pessel, Syafrijal Chan, Minggu.
Dokumen naskah fisik, terangnya, berbentuk hard copy diantarkan langsung ke KPU.
"Sedangkan dokumen naskah digital berbentuk soft copy, diupload oleh operator paslon ke silon," ujar Syafrijal Chan.
Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba
Beberapa syarat dokumen pendaftaran paslon dan cara pengiriman, diantaranya:
Syarat Pencalonan Pasangan Calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
1. Salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dikirimkan dalam bentuk naskah digital (langsung di upload ke sipol).
2. Salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, bentuknya naskah digital (langsung di upload ke sipol)
Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
3. Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon: Menggunakan formulir Model B.Persetujuan Parpol. KWK (Dikirimkan naskah fisik dan Digital melalui upload silon)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- PERGANTIAN PEJABAT, Rusma Yul Anwar: Pejabat Baru harus Konsisten dengan Fakta Integritas yang Diikrarkan
- RUSMA YUL ANWAR: Pembangunan Pengembangan Puskesmas Lumpo untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Masa Jabatan 92 Wali Nagari di Agam jadi 8 Tahun, Ini Kata Bupati
Kabar Daerah - 09 September 2024
238 Mahasiswa Ikuti Wisuda III ITBHAS, Ini Harapan Bupati Agam
Kabar Daerah - 09 September 2024
Festival Koto Marapak II Digelar, Upaya Pelestarian Adat dan Budaya
Kabar Daerah - 09 September 2024