PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon

Minggu, 18 Agustus 2024, 21:35 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon
Kantor KPU Pessel, di Painan. FOTO: tusrisep

4. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya. Menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK (Dikirimkan Fisik dan Digital langsung upload silon)

Pendaftaran: Syarat Pencalonan:

1. Surat Pernyataan Calon (Fisik dan digital)
2. Daftar Riwayat Hidup (Fisik dan digital)
3. Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan lain-lain (digital/sipol)
4. Naskah Visi, Misi, dan Program (Fisik dan digital)

Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini, diharapkan bisa dipahami para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pessel," ujar Syafrijal Chan. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI