PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon
4. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya. Menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK (Dikirimkan Fisik dan Digital langsung upload silon)
Pendaftaran: Syarat Pencalonan:
1. Surat Pernyataan Calon (Fisik dan digital)
2. Daftar Riwayat Hidup (Fisik dan digital)
3. Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan lain-lain (digital/sipol)
4. Naskah Visi, Misi, dan Program (Fisik dan digital)
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini, diharapkan bisa dipahami para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pessel," ujar Syafrijal Chan. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji