PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon
4. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya. Menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK (Dikirimkan Fisik dan Digital langsung upload silon)
Pendaftaran: Syarat Pencalonan:
1. Surat Pernyataan Calon (Fisik dan digital)
2. Daftar Riwayat Hidup (Fisik dan digital)
3. Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan lain-lain (digital/sipol)
4. Naskah Visi, Misi, dan Program (Fisik dan digital)
Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers
"Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini, diharapkan bisa dipahami para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pessel," ujar Syafrijal Chan. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024: DPC PPP Pessel Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Pasangan Hendrajoni-Risnaldi
- JEMBATAN WISATA PANTAI CAROCOK, Damel: Proses Lelang Sudah Sesuai Aturan
- RUSMA YUL ANWAR: Rekrutmen 2.021 PPPK untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- PERGANTIAN PEJABAT, Rusma Yul Anwar: Pejabat Baru harus Konsisten dengan Fakta Integritas yang Diikrarkan
- RUSMA YUL ANWAR: Pembangunan Pengembangan Puskesmas Lumpo untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat