PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon

Minggu, 18 Agustus 2024, 21:35 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: Ini yang Harus Diketahui Parpol Terkait Dokumen Paslon
Kantor KPU Pessel, di Painan. FOTO: tusrisep
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

4. Surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik, atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya. Menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK (Dikirimkan Fisik dan Digital langsung upload silon)

Pendaftaran: Syarat Pencalonan:

1. Surat Pernyataan Calon (Fisik dan digital)
2. Daftar Riwayat Hidup (Fisik dan digital)
3. Surat Keterangan, Ijazah, KTP, dan lain-lain (digital/sipol)
4. Naskah Visi, Misi, dan Program (Fisik dan digital)

Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

"Syarat, tata cara, dan cara memasukkan dokumen ini, diharapkan bisa dipahami para tim paslon. Bagi yang ingin konsultasi lebih lanjut, juga bisa menghubungi bagian help desk di Kantor KPU Pessel," ujar Syafrijal Chan. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: