PILKADA 2024: Inilah Syarat Dukungan Kursi Pasangan Calon
PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menyebutkan, paslon yang mendaftar nantinya, wajib memenuhi persyaratan dukungan kursi, atau syarat total perolehan suara sah dari gabungan partai politik pemilik kursi di DPRD setempat (Hasil Pileg 2024).
"Syaratnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau sekitar 9 kursi, karena total kursi di DPRD Pessel ada 45 kursi," ujar Ketua KPU Pessel, Aswandi, Minggu.
Syarat lainnya, tambah dia, bisa juga akumulasi suara sah gabungan parpol pemilik kursi di DPRD (Hasil Pileg 2024).
"Hitungannya, 25 persen total perolehan suara sah, dari gabungan parpol pendukung," ujar Aswandi.
Keputusan jumlah kursi, dan suara sah tersebut, terangnya, dasar hukumnya adalah Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Jadi di Pessel, bisa pakai syarat dukungan 9 kursi, atau akumulasi 25 persen total perolehan suara sah dari gabungan parpol (70.322 suara sah)," ujar Aswandi.
Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, bersama perwakilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat, baru - baru ini.
Ikut hadir saat itu, Bawaslu Pessel, Polres, Kodim 0311, Kesbangpol, dan stakeholder terkait lain.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi dan Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam agenda sosialisasi tersebut, KPU juga menjelaskan 12 item (poin) tahapan pelaksanaan pencalonan, ke peserta sosialisasi, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji