PILKADA 2024: Inilah Syarat Dukungan Kursi Pasangan Calon

Minggu, 18 Agustus 2024, 21:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: Inilah Syarat Dukungan Kursi Pasangan Calon
Gelaran Sosialisasi Tahapan Pilkada di gelar KPU Pessel. Foto: Dok KPU Pessel
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Ke - 12 poin tersebut, diantaranya: Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, yang dimulai dengan Pengumuman pada 24 - 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon, diselenggarakan pada 27 - 29 Agustus 2024. Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, pada 27 Agustus - 2 September 2024.

Kemudian, Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 29 Agustus - 4 September 2024. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 5 - 6 September 2024.

Baca juga: Ninik Rahayu: Terwujudnya Pilkada Kondusif tak Boleh Tenggelamkan Fungsi Kontrol Sosial Pers

Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, tanggal 6 - 8 September 2024.

Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon, dan Penelitian Dokumen syarat Calon Pengganti oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 6 - 14 September 2024.

Lalu, Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, tanggal 13 - 14 September 2024.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, pada 15 - 18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat, terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, tanggal 15 - 21 September 2024.

Terakhir, Penetapan Pasangan Calon, di tanggal 22 September 2024. Dan, Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon, pada 23 September 2024. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: