PILKADA 2024: Tidak Ada Paslon Perseorangan di Pessel

Minggu, 18 Agustus 2024, 21:05 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024: Tidak Ada Paslon Perseorangan di Pessel
Gelaran Sosialisasi Tahapan Pilkada di gelar KPU Pessel. Foto: tusrisep
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PESISIR SELATAN (18/8/2024) - KPU Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengatakan, tidak ada pasangan calon (paslon) yang maju di jalur perseorangan di daerahnya.

"Paslon Perseorangan dipastikan tidak ada. Sebab, hingga batas waktu ditetapkan, tak ada satupun yang datang, untuk memasukkan persyaratan ikut di jalur perseorangan tersebut," ujar Aswandi, Ketua KPU Pessel, Minggu.

Sebelumnya, KPU juga sudah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, bersama perwakilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat, baru - baru ini.

Ikut hadir saat itu, Bawaslu Pessel, Polres, Kodim 0311, Kesbangpol, dan stakeholder terkait lain.

Baca juga: Potret Calon Bupati Dharmasraya dalam Sentuhan Seniman Digital

Dalam agenda sosialisasi tersebut, KPU juga menjelaskan 12 item (poin) tahapan pelaksanaan pencalonan, ke peserta sosialisasi, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Ke - 12 poin tersebut, diantaranya: Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, yang dimulai dengan Pengumuman pada 24 - 26 Agustus 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon, diselenggarakan pada 27 - 29 Agustus 2024. Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon, pada 27 Agustus - 2 September 2024.

Kemudian, Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 29 Agustus - 4 September 2024. Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kabupaten/Kota, pada 5 - 6 September 2024.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, tanggal 6 - 8 September 2024.

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: