Kepala Daerah Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada Serentak 2024, Ini Ketentuannya
PADANG (11/8/2024) -- Petahana kepala daerah baik bupati/wali kota dan gubernur yang jadi kontestan pada Pilkada serentak 2024 di provinsi berbeda, wajib mundur saat mendaftar tanggal 27-29 Agustus 2024 ini.
"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf p UU No 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada-red)," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban dalam pernyataan tertulis, Ahad.
Beleid tersebut, terang Ory, menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, urai Ory, maka aturannya tak wajib mundur.
"Mereka hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada," terang Ory.
Pasal ini juga menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Yang bersangkutan juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, selama masa kampanye berlangsung," urai Ory.
Sementara, kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat kemudian mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama, tidak diwajibkan mundur.
"Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala daerah, agar mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan," tutup Ory. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar