Kepala Daerah Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada Serentak 2024, Ini Ketentuannya

Minggu, 11 Agustus 2024, 22:51 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Kepala Daerah Wajib Mundur Ketika Ikut Pilkada Serentak 2024, Ini Ketentuannya
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (11/8/2024) -- Petahana kepala daerah baik bupati/wali kota dan gubernur yang jadi kontestan pada Pilkada serentak 2024 di provinsi berbeda, wajib mundur saat mendaftar tanggal 27-29 Agustus 2024 ini.

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf p UU No 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada-red)," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban dalam pernyataan tertulis, Ahad.

Beleid tersebut, terang Ory, menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.

Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, urai Ory, maka aturannya tak wajib mundur.

Baca juga: Dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba

"Mereka hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada," terang Ory.

Pasal ini juga menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Yang bersangkutan juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, selama masa kampanye berlangsung," urai Ory.

Sementara, kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat kemudian mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama, tidak diwajibkan mundur.

Baca juga: Pilkada Dharmasraya Potensi Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Hingga 4 September 2024

"Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala daerah, agar mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan," tutup Ory. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: