ALIRMAN SORI: Beritakan Kasus Narkotika, Termasuk Misi Kemanusiaan Rekan Media
PESISIR SELATAN (31/7/2024) - Alirman Sori, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dapil Sumatera Barat, bersilaturahmi bersama rekan Media, di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kegiatan ini, dilaksanakan pada salah satu cafe, di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.
Agenda ini, bagian dari kegiatan Reses DPD RI (selaku Senator Dapil Sumbar), yang berlangsung selama 1 bulan (hingga 11 Agustus 2024).
"Ada sejumlah persoalan, yang ditugaskan kepada kami, dalam Reses kali ini selaku anggota DPD RI," ucap Alirman Sori.
Baca juga: Rumah Diduga Dibakar OTK, Wartawan Tribrata TV Beserta Istri dan Anak Ikut Terpanggang
Diantaranya: terkait Undang - Undang Pilkada, Undang - Undang Narkotika, Revisi Undang - Undang Polri, Undang - Undang TNI, Undang - Undang Pertanahan, Undang - Undang ASN, dan Undang - Undang Pariwisata,
"Kali ini, kita bicara secara spesifik tentang UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), merupakan regulasi yang mengatur penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya.
UU Narkotika, juga menjadi landasan, untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, yang sangat merugikan serta membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI
Di Sumbar, kasus narkotika mencapai 379 perkara, dengan jumlah tersangka 531 orang (berdasarkan laporan triwulan I tahun 2024).
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji