Pengesahan Revisi Perda KTR Dipending, Mahesa: Yang Ada Itu Menerima atau Menolak

Jumat, 29 Desember 2017, 20:40 WIB | News | Kota Padang
Pengesahan Revisi Perda KTR Dipending, Mahesa: Yang Ada Itu Menerima atau Menolak
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Padang, Budiman dt Malano Garang membacakan pendapat akhir fraksinya terkait pengesahan revisi Perda No 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Rabu (27/12/2017). (humas)

VALORAnews - DPRD Padang menunda persetujuan revisi Perda No 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Rabu (27/12/2017). Tujuh dari 9 fraksi yang ada di lembaga legislatif itu, menyatakan penolakan.

"Sesuai rapat pimpinan dengan ketua-ketua fraksi, pengesahan Revisi Perda 24/2012 ini kita pending," ujar Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti usai mencabut skors sidang, Rabu siang.

Tujuh fraksi yang menolak itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Perjuangan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sedangkan fraksi yang menerima adalah Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Padang, Manyeldi dan dipimpin Elly Thrisyanti didampingi Wayu Iramana Putra dan Muhidi selaku Wakil Ketua DPRD Padang, sempat dihujani interupsi.

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

Namun, bahasa di-pending tersebut dipersoalkan anggota Fraksi PPP, Maidestal Hari Mahesa. Sebab, kata Mahesa, kata di-pending tidak ada dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

"Bahasa pending itu tidak ada dalam Peraturan Tatib sepanjang hemat saya. Setelah tahapan loby, yang ada itu adalah ditolak atau diterima Ranperda ini," terang anggota dewan Padang tiga periode ini.

Esa menegaskan, sejak dirinya jadi wakil rakyat, baru kali ini mendengar istilah pending. Karena ia menyakini tidak ada istilah pending di dalam tatib maupun dalam tata beracara sidang DPRD yang mengatakan pending rapat paripurna pandangan akhir fraksi.

"Makanya saya tadi bersikeras meminta ke ketua DPRD dan pimpinan DPRD, untuk membacakan pasal yang menyatakan pending. Tapi kenyataannya mereka tidak bisa menjawab," pungkas Esa.

Baca juga: Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Sementara, Emnu Azamri dari Fraksi Partai Gerindra menegaskan, jika pengesahan ditunda, maka hasil kerja Pansus akan sia-sia. Ia meminta hasil kerja Pansus II dihargai.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: